Perka LKPP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Kepala LKPP Nomor 23 Tahun 2015 ini ditetapkan tanggal 23 Oktober 2015 dan mulai berlaku sejak 4 November 2015.
Perka LKPP No 23 Tahun 2015 menggantikan Perka LKPP No 9 Tahun 2014.
Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (2) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu pengaturan teknis operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar yang diatur dalam Peraturan ini untuk:
Peserta yang dapat mengikuti Ujian terdiri atas:
Perka LKPP No 23 Tahun 2015 menggantikan Perka LKPP No 9 Tahun 2014.
Perka LKPP No 23 Tahun 2015
Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (2) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu pengaturan teknis operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar yang diatur dalam Peraturan ini untuk:
- memastikan SDM yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa telah mengetahui dan memahami Peraturan Perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa; dan
- meningkatkan mutu, profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas para pihak dalam pelaksanaan Sertifikasi Keahlian.
Persyaratan Peserta Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar PBJ
Peserta yang dapat mengikuti Ujian terdiri atas:
- Pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi; dan/atau
- Orang perorangan.
Persyaratan Peserta Ujian meliputi:
- Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
- Telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan portofolio;
- Terdaftar sebagai Peserta Ujian di Direktorat Sertifikasi Profesi;
- Menyerahkan dan/atau mengunggah pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4;
- Tidak pernah mengikuti Ujian dalam 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Ujian; dan
- Tidak memiliki Sertifikat.
loading...
Jika ada link yang rusak mohon untuk dilaporkan lewat komentar atau kontak kami. Terima kasih
EmoticonEmoticon